Portal kota pati,Seputar kota pati,Pati_News Kali ini kita coba membahas tentang tetek bengeg masalah perizinan di kab pati,tulisan ini muncul di latar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang bertanya tentang masalah perizinan, baik pertanyaan secara onlain maupun secara op lain, dan dalam penulisan ini penulis hanya mensyare pengetahuan yang penulis ketahui melalui diskusi diskusi dan melalui pengalaman pengalaman dalam pengurusan perizinan.pertama adalah di mana sih kantor perizinan itu ...? ini adalah pertanyaan umum yang biasanya di tanyakan pertama kali. kantor dinas perizinan sejak sekitaran tahun 2000an telah di jadikan satu satu atap satu pintu agar memudahkan proses perizinan, kantor dinas perizinan terpadu adalah di Jl. Tombronegoro no.1 Pati Tlp. (0295) 381196 Fax. (0295) 381196 Kode Pos. 59111 Email kppt@patikab.go.id sumber http://adf.ly/O5jkE . Ancer ancernya yaitu di simpang lima pati kanan Kantor Kabupaten pati sebelum ke pegadaian atau untuk yg hobi fitnes pasti tahu kr kantor perizinan utara fitnes utara atm BPD.Jenis jenis perizinan berserta syarat syarat yang di layani di kantor perizinan terpadu adalah : izin Lokasi
Waktu Penyelesaian Izin | ||||||||||||||||||||
dan ini adalah bagan prosedur kepengurusan mulai dari pemasukan berkas dan lain lain :
|
Senin, 29 April 2013
Perizinan Di Kab Pati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar